SISTEM PEMERINTAHAN
A. PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN, BENTUK PEMERINTAHAN, DAN SISTEM POLITIK
NEGARA
1. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah suatu cara mengatur bekerjanya komponen-komponen
utama dalam suatu negara, yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Sehingga, sistem pemerintahan lebih menekankan pada sistem yang
digunakan dalam melaksanakan kekuasaan negara.
3. Macam sistem pemerintahan:
Secara umum,system pemerintahan ada dua
macam yaitu system pemerintahab presidensial dan system pemerintahan
parlementer
Penjelasan :
a.
Pemerintahan presidensial.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan
tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan
politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden
melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat
masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Contoh negara penganut :
Ciri-cirinya :
a. Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala
pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara ).
b. Kekuasaan eksekutif (presiden )dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat
yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
c. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para
pembantunya (menteri), baik yang memimpin departemen maupun non departemen.
d. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan bukan kepada
DPR.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR , oleh sebab itu, antara
presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.
b.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer
Adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem
parlemen dapat memiliki seorang presidendan seorang perdana menteri, yang
berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden
berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Ciri- cirinya :
a. Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat dari pada kekuasaan eksekutif
(pemerintah / perdana menteri)
b. Menteri menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya
kepadaDPR. Artinya, kabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
c. Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan
politik sebagian besar anggota parlemen. Alasannya, anggota parlemen
dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada
pemerintah.
d. Kedudukan kepala negara ( Raja, Ratu,
Pangeran, atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat
diganggu gugat.
Perbedaan/Perbandingan
Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Hal
|
Parlementer
|
Presidensial
|
Kepala Negara
|
Presiden atau Raja
|
Presiden
|
Kepala Pemerintahan
|
Perdana Menteri
|
Presiden
|
Mentri-mentri
|
Berasal dari Parlemen dan disetujui
oleh Perdana Menteri
|
Dipilih dan diangkat oleh Presiden dan
berkedudukan sebagai Pembantu Presiden
|
Parlemen bisa membubarkan kabinet?
|
Ya
|
Tidak
|
Kabinet bisa membubarkan parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Masa Jabatan kabinet Tertentu?
|
Tidak
|
Ya
|
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
|
Kadang-kadang
|
Tidak secara langsung ,hanya apabila
eksekutif dianggap melakukan pelanggaran hukum,maka Parlemen (DPR) akan
menggunakan fungsi pengawasan
|
Pusat Kekuasaan
|
Parlemen
|
Tidak ada,semua lembaga negara
memiliki kekuasaan sesuai bidangnya masing-masing
|
Program-program kebijaksanaan kabinet
harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota
parlemen.
|
Ya, ( karena jika tidak sesuai
,maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi
tidak percaya kepada pemerintah.)
|
Tidak
|
Beberapa negara di
dunia tidak menerapkan system presidensial ataupun parlementer secara
kaku, tetapi terkadang berupa variasi di antara keduanya.
Syarat-syarat negara Presidensial yang
stabil
1. Presiden
harus dipilih langsung oleh rakyat
2. Presiden
harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
3. Presiden
tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
2. Bentuk Pemerintahan
Secara umum,pada masa sekarang dikenal
adanya dua macam bentuk pemerintahan,yaitu :
1. -Bentuk pemerintahan monarkhi /kerajaan
2. -Bentuk pemerintahan republik
Penjelasan
:
a. Bentuk Pemerintahan Monarki ,yang meliputi:
a. Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh
seorang (Raja, Ratu atau Kaisar) Contoh : Prancis semasa Louis XIV dengan
semboyannya yang terkenal L`etat C`est Moi (Negara adalah Saya)
b. Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara
yang dikepalai oleh seorang Raja yang kekuasaannya dibatasi oleh UUD
(Konstitusi) Contoh : Brunei Darussalam, Jepang Saudi Arabia, Yordania, Denmark
c. Monarki Parlementer, adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara
yang dikepalai oleh seorang Raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh
Perdana Menteri (Kabinet) dan bertanggung jawab kepda Parlemen. Raja
hanya sebagai simbol. Contoh : Inggris, Belanda, malaysia.
b.
Bentuk Pemerintahan Republik,yang meliputi:
1. Republik Absolut, Pemerintahan bersifat diktaktor tanpa ada pembatasan kekuasaan, penguasa
mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakan partai
politik.
2. Republik Konstitsional, Presiden memegang kekuasaan kepala negara dan
kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Pengawasan
dilakukan oleh parlemen. Contoh : Indonesia
3. Republik Parlementer, Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala
pemerintahan berada di tangan Perdana Mentri yang bertanggung jawab kepada
parlemen. Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuaaan
eksekutif
Sistem politik dapat diartikan sebagai seperangkat interaksi yang
diabstrasikan dari totalitas perilaku sosial melalui nilai-nilai yang
disebarkan untuk masyarakat.Berdasarkan pengertian
tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dalam sistem politik tercakup hal-hal
tersebut:
1. Fungsi intergrasi dan adaptasi terhadap masyarakat, baik kedalam maupun
keluar
2. Penerapan nilai-nilai dalam masyarakat berdasarkan kewenangan.
3. Penggunaan kewenangan atau kekuasaan, baik secara sah ataupun tidak
Alfian mengklasifikasikan
sistem politik menjadi 4 (empat) tipe, yakni:
1. Sistem politik otoriter/totaliter
2. Sistem politik anarki
3. Sistem politik
4. Sistem politik demokrasi
5. Sistem politik demokrasi dalam trans Sistem politik
4.
Demokrasi sebagai sistem politik
Kata demokrasi dalam sistem politik memiliki makna umum, yaitu adanya
perlindungan Hak Asasi Manusia, menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap
kemauan orang banyak, tanpa mengabaikan hak golongan kecil agar tidak tumbuh
diktator mayoritas. Sebuah sistem politik demokrasi akan bertahan apabila
sumber pada “kehendak rakyat” dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau
kemaslahatan bersama. Untuk itu, demokrasi selalu berkaitan dengan
persoalan perwakilan kehendak rakyat.
Sistem politik demokrasi menurut Bingham Powel, Jr. ditandai dengan
ciri-ciri sebagai berikut:
a. Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut
mewakili keinginan rakyatnya, artinya klaim pemerintah untuk patuh pada aturan
hukum didasarkan pada penekanan bahwa apa yang dilakukan merupakan kehendak
rakyat.
b. Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan (bargaining) untuk
memperoleh legitimasi dilaksanakan melalui pemilihan umum yang kompetitif.
c. Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan baik
sebagai pemilihan maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting
d. Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa dipaksa
e. Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak dasar, seperti kebebasan
berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers. Baik partai politik
yang lama maupun yang baru dapat berusaha untuk memperoleh dukungan.
B. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar
1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen). Perubahan (amandemen)
Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi terhadap sistem
ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia,
maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang ada.
Berikut ini akan
dijelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen UUD
1945.
1. Sebelum Amandenen UUD 1945
Sebelum diamandemen,
UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta
hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan
hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR
(Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of
power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah
Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun kedudukan dan
hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD
1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945
terdapat tujuan negara dan pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Jika
Pembukaan UUD 1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar negara
pun ikut berubah.
b. MPR
Sebelum perubahan UUD
1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan
sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi
kekuasaan tak terbatas (Super Power). karena “kekuasaan ada di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari
seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat
presiden dan wakil presiden.
c. MA
Mahkamah Agung
(disingkat MA) adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah
Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah
Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara.
d. BPK
Badan Pemeriksa
Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negaradalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki
wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan
mandiri.
Pasal 23 ayat (5) UUD
Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan
Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan
dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
e. DPR
Tugas dan wewenang DPR
sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20
(1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan persetujuan
atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara [pasal 23 (1)].
UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi,
fungsi anggaran dan pengawasan.
f. Presiden
ü Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR,
meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
ü Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of
power and responsiblity upon the president).
ü Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga
memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan
yudikatif (judicative power).
ü Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
ü Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai
presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
2. Sesudah Amandemen UUD 1945
Salah satu tuntutan
Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945.
Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde
Baru, kekuasaan tertinggi di tanganMPR (dan pada
kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada
Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan
mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara
negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD
1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara,
kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan
negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan
kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat
structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Sistem ketatanegaraan
Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian
kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan
kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
a. MPR
ü Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara
lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
ü Menghilangkan supremasi kewenangannya.
ü Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
ü Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden
ü Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
ü Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari
anggota Dewan PerwakilanRakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih
secara langsung melalui pemilu.
b. DPR
ü Posisi dan kewenangannya diperkuat.
ü Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden,
sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak
mengajukan RUU.
ü Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
ü Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
c.
DPD
ü Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan
daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan
daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
ü Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik
Indonesia.
ü Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
ü Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan
kepentingan daerah.
d. BPK
o Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
o Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan
daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan
ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
o Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
o Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang
bersangkutan ke dalam BPK.
e.
Presiden
o Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara
pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat
sistem pemerintahan presidensial.
o Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
o Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
o Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan
pertimbangan DPR.
o Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan
pertimbangan DPR.
o Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil
presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga
mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
f.
Mahkamah Agung
o Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat
(1)].
o Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan
perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
o Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum,
lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
o Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara
dan lain-lain.
g.
Mahkamah Konstitusi
o Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the
guardian of the constitution).
o Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan
antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil
pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran
oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
o Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh
Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga
mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif,
legislatif, dan eksekutif
Kasus
yang sedang marak terjadi di Indonesia saat ini
Perdebatan
Koalisi Merah Putih dan Indonesia Hebat
Meski
saat ini dinilai dalam kondisi tertekan, Jokowi dan kubu Koalisi Indonesia
Hebat memiliki kelebihan dari Koalisi Merah Putih.
Soliditas
Koalisi Merah Putih (KMP) dianggap lebih buruk dibandingkan dengan Koalisi
Indonesia Hebat (KIH) karena tipikal partai pengusung koalisi oposisi tersebut
dinilai lebih oportunis.
Kondisi
itu melahirkan pertanyaan, mungkinkah Jokowi "menggoyang" konstelasi
yang terjadi saat ini menjadi lebih menguntungkan untuk pemerintahan mendatang?
Direktur
Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti mengatakan jika publik mencermati
manuver dua partai pengusung Koalisi Merah Putih yaitu Partai Demokrat dan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), maka bisa dilihat adanya sifat oportunistis
yang tinggi.
“Menurut
saya Koalisi Merah Putih lebih rentan terpecah pada saat ini. Sebaliknya
Koalisi Indonesia Hebat masih solid dan malah mendapat dukungan dari Dewan
Perwakilan Daerah ,” ujarnya di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI), Rabu (8/10/2014).
Dia
mencontohkan, sikap oportunistis Partai Demokrat dapat dilihat saat proses
sidang Undang-undang Pilkada.
Sebelumnya
Partai Demokrat setuju dengan pilihan Koalisi Indonesia Hebat, lalu kemudian
meminta syarat lebih dan pada akhirnya menyeberang ke Koalisi Merah Putih.
“Sementara
sikap oportunistis dan cari untung PPP terlihat jelas dalam pemilihan pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat kemarin. Setelah tidak mendapat tempat dalam
paket yang diusung Koalisi Merah Putih, mereka mendekat ke Koalisi Indonesia
Hebat,” bebernya.
Namun,
seperti diketahui, meski PPP menyeberang ke kubu Koalisi Indonesia Hebat, paket
pimpinan MPR tetap dimenangkan kubu Koalisi Merah Putih.
Analisis
Permasalahan
ini terjadi karena dua kubu masih mempunya perbedaan pendapat serta pemikiran
untuk memajukan Indonesia , karena permasalahan ini pun sistem pemerintahan
Indonesia menjadi berantakan dan tidak teratur ,sehingga merugikan orang banyak
khususnya rakyat Indonesia .Permasalahan ini pun membuat Indonesia di nilai
kurang baik dalam mengatur dan menata sistem pemerintahan ,bukan hanya
pandangan dari negeri sendiri tapi juga dari luar negeri .
Saran
Seharus dua
koalisi ini mencari jalan keluar dari permasalahan yang sudah ada ,serta
mengambil jalan keluar untuk berdamai demi membangun Indonesia yang lebih baik
.
Jika sistem
pemerintahan yang ada saat ini belum baik seharusnya dan memang harus di
perbaiki demi kemakmuran,kenyamanan warga negara .
Perbedaan
pendapat bukanlah suatu masalah namun perbedaan pendapat juga dapat di padukan
menjadi suatu kesatuan yang lebih baik seperti asas Bangsa Indonesia yaitu Demokrasi.